BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Seorang
anak di China tewas setelah mengkonsumsi minuman yang diproduksi Coca Cola, y
akni Pulpy Milky. Peristiwa tersebut terjadi di provinsi Jilin.
Anak
berusia 11 tahun meninggal dan tiga lainnya sakit di kota Changchun. Setelah
minuman tersebut diperiksa ternyata mengandung pestisida. Masyarakat meminta
minuman tersenut ditarik dari pasaran. Namun polisi dan pejabat setempat
mengatakan botol minuman tersebut disabotasi dan kasus keracunan itu tidak akan
tersebar luas. Pihak Coca Cola bersikeras peristiwa keracunan itu tidak ada
hubungannya dengan pengawasan mutu.
Dalam
pengujian lebih luas, produk tersebut tidak terkontaminasi.
"Dari
hasil pemeriksaan polisi, kejadian itu adalah tindak kriminal dan hanya terjadi
di Changchun dan tidak ada hubungannya dengan pengawasan mutu secara
keseluruhan," demikian pernyataan resmi Coca Cola.
Pejabat
di provinsi Jilin mengatakan peristiwa tersebut sebagai kasus keracunan.
Disebutkan bahwa seseorang berbuat yang
tidak seharusnya dengan memasukkan bahan beracun yang menyebabkan
ancaman publik.
Anak
lelaki itu meninggal sesaat setelah meminum yogurt Pulpy Milky pada tanggal 28
November. Ibunya sakit parah setelah
mengkonsumsi minuman yang sama dan masih dirawat di rumah sakit. Seorang ibu
dan anak perempuan menjadi sakit setelah mengkonsumsi minuman yang sama,
beberapa hari sebelumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus 1 :
Tercemar
Klorin, Coca-Cola Hentikan Produksi di Cina
TEMPO.CO
, BEIJING:-- Pemerintah Cina memerintahkan produsen minuman ringan Amerika
Serikat, Coca-Cola, menghentikan operasi pabrik pengemasan mereka setelah
muncul isu pencemaran bahan kimia berbahaya. Pabrik minuman bersoda yang
berlokasi di Provinsi Shanxi itu diduga terpapar klorin, bahan yang biasa
digunakan untuk membunuh bakteri.
Kemarin,
Pemerintah Provinsi Shanxi memberi peringatan keras kepada Coca-Cola. Otoritas
industri setempat pun melakukan penyelidikan dengan berbagai metode, di
antaranya inspeksi pabrik, pengetesan produk, interogasi karyawan, sert
a
konsultasi. "Kami juga mengupayakan langkah-langkah penyelidikan lain yang
relevan," demikian pernyataan pemerintah Shanxi, seperti dikutip dari
Yahoonews, kemarin.
Pencemaran
ini diduga terjadi pada Februari lalu. Saat itu ada temuan, air yang mengandung
klorin untuk keperluan pembersihan mesin dan botol mengalir pada instalasi
produksi minuman secara tak sengaja. Salah satu sumber mengatakan sedikitnya
ada sembilan lini produksi yang terkontaminasi. Jika dikonsumsi manusia, air
bercampur klorin itu bisa menyebabkan gangguan pencernaan serta keracunan yang
menyebabkan kematian.
Menanggapi
masalah ini, manajemen Coca-Cola mengatakan telah mengisolasi pabrik mereka di
Shanxi. Kegiatan produksi pun telah dipindahkan ke tempat lain. "Masalah
ini tak mempengaruhi keamanan produk kami yang beredar di pasar," demikian
pernyataan mereka.
Masalah
yang menimpa Coca-Cola ini bertepatan dengan merebaknya isu keamanan pangan di
Cina. Pemerintah Cina berulang kali dipersalahkan oleh publik lantaran
pengawasan yang kendur serta dugaan penyelewengan.
Cina
pun saat ini menjadi pasar yang paling penting bagi Coca-Cola. Di negeri ini,
tahun lalu Coca-Cola mencatatkan pertumbuhan penjualan sebesar 7 persen. Karena
itu, perusahaan yang berbasis di Atlanta, Amerika Serikat, tersebut menanamkan
investasi lebih dari US$ 4 miliar, berupa pembangunan 40 pabrik pembotolan.
Coca-Cola pun menggandeng produsen makanan Cina, COFCO dan Swire Pacific.
Sumber
: https://m.tempo.co/read/news/2012/05/01/092400815/tercemar-klorin-coca-cola-hentikan-produksi-di-cina | 14 Juni 12.15 WIB
Contoh
Kasus 2 :
Produk
Coca Cola tak Jadi Direcall di China
Media
resmi di sana seperti dikutip Reuters mengatakan pada hari Selasa (6/12)
setelah lembaga pengujian tidak menemukan racun pada sampel dari batch yang
sama dari minuman tersebut.
Temuan
ini muncul untuk mementahkan kabar bahwa kemungkinan penarikan produk Coke
secara lebih luas di daerah Timur Laut China. "Tes teknis polisi dan
investigasi telah menegaskan bahwa insiden ini merupakan kasus pidana di
Changchun, yang menegaskan kembali bahwa tidak terkait dengan cara apapun
terkait kualitas produk kami," kata Joanna Price, juru bicara Coca-Cola
dalam sebuah pernyataan melalui email .
Seorang
anak 11 tahun meninggal di kota Changchun di provinsi Jilin setelah meminum
yoghurt Pulpy Milky rasa stroberi pada 28 November, dan Ibunya juga merasakan
sakit yang sangat setelah mengkonsumsi minuman yang sama.
Ibu
lainnya dan putrinya juga jatuh sakit setelah minum sebotol minuman yang sama
di Jilin beberapa hari sebelumnya, tetapi pulih, seperti disampaikan jurubicara
Coca-Cola, Price sebelumnya.
"Polisi
telah mencapai "kesimpulan awal" bahwa minuman itu sengaja
dicampur," kata kantor berita resmi Xinhua, mengutip kantor keamanan umum
provinsi.
"Penyidik
dalam kedua kasus ini menemukan pestisida yang sangat beracun berada dalam
sisa-sisa minuman," kata laporan itu.
Tapi
tes dilakukan oleh China National Center for Food Quality Supervision and
Testing tidak menunjukkan adanya Methomyl atau thiodicarb, dua pestisida
beracun, pada sampel dari batch yang sama dari rasa stroberi minuman susu yang
diambil oleh korban," kantor berita Xinhua melaporkan Senin malam.
Cek
dari proses produksi juga menemukan bahwa mereka aman, laporan itu juga
mengatakan, mengutip pernyataan dari unit Coca-Cola Jilin. Cek lainnya dari
produk Coca-Cola yang dijual di Changchun juga tidak menemukan racun, kata
laporan Xinhua dari Selasa.
"Semua
tes dan ulasan menunjukkan produk kami aman dan berada dalam standar,"
kata Price di emailnya. "Kejadian ini adalah tindakan terisolasi yang
terjadi di Changchun, dan kami seratus persen yakin bahwa produk kami aman dan
dalam kualitas yang baik."
Perusahaan
dan pejabat sebelumnya telah sepakat minuman yoghurt harus dihapus dari rak di
provinsi Jilin saat penyelidikan sedang berlangsung.
Skandal
makanan umum terjadi di China, di mana penindak telah gagal untuk membasmi
wabah keracunan dan racun yang telah mengguncang kepercayaan konsumen.
Perusahaan
asing diawasi ketat karena mereka umumnya dianggap memegang standar ketat.
Ketika perusahaan Barat dituduh pelanggaran, itu menjadi berita besar di China.
Laporan
Xinhua mengatakan kasus pada tahun 2009 dan 2010 dari seorang pria dan seorang
remaja yang diracuni oleh merkuri dalam Sprite, sebuah softdrink yang
diproduksi Coke, dijiplak untuk kemudian sengaja meracuni dan bukan masalah
kualitas.
Ibu
dari anak laki-laki yang meninggal akibat minuman itu telah stabil dan pulih,
dan dua korban keracunan lainnya telah keluar dari rumah sakit seperti
dilaporkan Xinhua.
Sumber
:
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1804601/produk-coca-cola-tak-jadi-direcall-di-china#sthash.QCCvEZup.dpuf
Contoh
Kasus 3 :
Obat
nyamuk dalam produk coca cola
Minggu
19 Oktober 2003 , seorang warga negara Jepang bernama Masaharu keracunan
setelah makan nasi goreng dan minum coca cola. Dia sempat melihat bahwa di
dalam botol coca cola tersebut terdapat potongan obat nyamuk. Ia pun sempat
melaporkannya ke polsek pesanggrahan, bintaro.
Masaharu
sudah dipanggil pihak Polsek untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga kini
polisi belum memanggil pihak Coca Cola. Yang jelas untuk kasus perdata, selain
ter-hadap PT Coca Cola Indonesia (tergugat I), Masaharu juga mengajukan
tuntutan ke PT CocaCola Distribution Indonesia (tergugat II) dan PT Coca-Cola
Bottling Indonesia (tergugat III). Tak ketinggalan pula Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Badan POM) dan penjual CocaCola tempat Masaharu membeli pelepas dahaga
itu diseret sebagai turut tergugat.
Dalam
kehidupan sehari-hari, Masaharu menjadi tak konsentrasi dalam bekerja. Ia pun
merasa tak enak pada atasan dan koleganya. Sekitar November-Desember 2003,
Masaharu memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Begitulah tradisi
orang Jepang, kata Ike, pengacara Masaharu.
Masaharu
kemudian mengontak pihak PT Coca-Cola Indonesia untuk meminta
pertanggungjawaban. Ia sebetulnya ingin bertemu pihak direksi, tapi hanya dua
staf dari bagian customer service yang datang ke rumahnya. Staf itu datang
dengan dua karton Coca-cola. Menurut para staf itu, berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen, bila konsumen mendapatkan barang yang rusak, produsen cukup mengganti
barang yang rusak itu. Masaharu merasa tersinggung. Apa pantas kondisi
kesehatan saya dibayar dengan dua karton Coca-Cola, begitu gerutunya ketika
itu.
Kepada
pihak Coca-Cola Masaharu lantas minta dibiayai pemeriksaan general check-up. Ia
ingin meyakinkan kondisi kesehatannya masih baik setelah keracunan. Namun,
karena tak fasih berbahasa Inggris dan Indonesia, Masaharu meminta general
check-up dilakukan di Jepang. Ia juga minta pihak Coca-Cola membiayai tiket
pulang pergi Jakarta-Tokyo. Pihak Coca-cola menolak. Mereka hanya mau membiayai
pemeriksaan oleh dokter lokal. Masaharu meradang. Karena tak ada titik temu,
awal Maret silam ia melayangkan somasi ke pihak Coca-Cola. Lalu, dilakukan
mediasi. Namun, lagi-lagi mediasi itu mengalami kegagalan.
Apa
boleh buat, akhirnya dilayangkanlah gugatan. Selain menuntut ganti rugi,
dilandasi UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen), Masaharu meminta majelis hakim
memutuskan para tergugat memasang iklan permintaan maaf sebesar satu halaman di
dua koran (satu berbahasa Inggris dan satu ber-bahasa Indonesia). Tak lupa, ia
menuntut agar penayangan iklan produk Coca-Cola dihentikan dan seluruh produk
minuman made in Amerika Serikat itu ditarik dari pasar Indonesia hingga ada
jaminan dari Badan POM.
Sesungguhnya
bukan baru kali ini produk Coca-Cola tercemar obat nyamuk bakar. Kejadian
serupa pernah dialami oleh Sudaryanto. Pada Oktober 2001 warga Cimahi, Jawa
Barat, itu melayangkan surat pembaca ke harian Kompas. Ia menyampaikan bahwa
pada 22 Agustus 2001 dirinya meminum Coca-Cola bo-tol ukuran 193 mililiter.
Namun minumannya terasa dan berbau minyak solar. Usut punya usut, dalam botol
minuman itu terdapat potongan obat nyamuk bakar.
Menjawab
surat itu, PT Coca-Cola Amatil Indonesia melalui Sari Rahtomo, Publik Relation
Officer di Jawa Barat hanya menyatakan telah mendatangi konsumen yang
bersangkutan serta memberi penjelasan tentang permasalahan yang dikeluhkan.
Penjelasan itu dapat diterima dengan baik dan masalah dianggap selesai oleh
yang bersangkutan, tulis Sari dalam tanggapannya yang dimuat beberapa hari
kemudian oleh harian yang sama.
Lain
Sudaryanto, lain pula Masaharu. Sebagai warga dari sebuah negara maju,
kesadaran hukum Masaharu jelas jauh lebih tinggi. Bagi Ike, besar-kecilnya
tuntutan ganti rugi tidaklah terlalu penting. Itu bukan tujuan utama, tuturnya.
Yang penting baginya adalah, Permintaan maaf dari pihak Coca-Cola kepada
seluruh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
BAB
III
ANALISA
Sebagai merek yang umurnya sudah lebih dari satu
abad, Coca Cola membutuhkan penyegaran baru. Strategi pemasaran Coca Cola
dinilai kuno, dengan inovasi dan ekspansi yang lambat dalam mengatasi pesaing
dan memenuhi keinginan pasar. Coca-Cola saat ini membutuhkan penyegaran baru sehubungan
dengan beberapa masalah yang dihadapinya. Salah satunya adalah kelambatan Coca
Cola menyesuaikan keinginan pasar yang mulai meggemari minuman yang lebih
sehat. Permasalahan yang dihadapi Coca Cola saat ini adalah bertahan di tengah
peralihan masyarakat dunia yang mulai meninggalkan minuman berkarbonasi dan
beralih ke jenis-jenis lain yang sedang ngetrend, seperti teh, jus, minuman
olahraga, dan air mineral. Banyak yang harus dibenahi dalam strategi
perencanaan dan pemasaran Coca Cola agar bisa bersaing dengan perusahaan
sejenis.
Dari contoh kasus ke 1 , maka PR Coca
Cola di China dapat dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Public
relation, yaitu :
1.
Pasal 2 mengenai
Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara
sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang meyesatkan,
dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya
hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.”.
Coca Cola China dapat
dikatakan melanggar pasal berikut karena Coca Cola China merupakan retail dari perusahaan Coca Cola Company
yang bermarkas di Amerika ini terbilang lambat dalam menangani isu tersebut,
sehingga dapat menciptakan opini public
sendiri mengenai mutu keamanan dari produk yang ada di dunia dan juga tidak
menjatuhkan citra dari Coca Cola Company tersebut.
Solusi
: Dalam contoh kasus ke 1, sebaiknya PR dari perusahaan Coca Cola China membuat
pernyataan dalam bentuk press release guna mematahkan isu yang beredar yaitu
ada temuan air yang mengandung klorin untuk keperluan pembersihan mesin dan
botol mengalir pada instalasi produksi minuman secara tak sengaja. Salah satu
sumber mengatakan sedikitnya ada sembilan lini produksi yang terkontaminasi.
Dari
contoh kasus ke 2 , maka PR Coca Cola di China dapat dinyatakan telah menjalani
kode etik profesi Public relation, yaitu :
1.
Pasal 2 mengenai
Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara
sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang meyesatkan,
dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya
hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.”.
Sudah
melakukan sesuai kode etik yaitu melakukan langkah langkah yang wajar untuk
meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua
informasi yang diberikan.
Solusi
: Dalam contoh kasus ke 2, langkah PR dari perusahaan Coca Cola China telah
tepat dalam menangani isu yang merebak dengan membuat pernyataan dengan
menggandeng Kepolisian setempat dan China National Center for Food Quality
Supervision and Testing. Hal ini bertujuan memperbaiki image perusahaan setelah
diterpa isu tidak sedap.
Dari
contoh kasus ke 3, maka PR Coca Cola di Indonesia dapat dinyatakan telah melanggar
kode etik profesi Public relation, yaitu :
1.
Pasal 6 Pertentangan
Kepentingan, “Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang
saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari
pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta
yang terkait.”
Dalam hal ini pihak PR Coca Cola Indonesia telah
mengabaikan pasal 6 dengan hanya mengutus 2 orang dua staf dari bagian customer
service yang datang ke rumahnya dalam rangka menjalankan UU Perlindungan
Konsumen, bila konsumen mendapatkan barang yang rusak, produsen cukup mengganti
barang yang rusak itu.
BAB
IV
KESIMPULAN
Coca
Cola lahir bulan mei 1886 di Atlanta, Georgia. Nama Coca Cola sendiri dibuat
oleh Frank Robinson. Dan dipasarkan pertama kali dengan iklan dari spanduk dengan tulisan dari cat
minyak bertuliskan “drink Coca Cola. Dalam sebuah perusahhan dibutuhkan
strategi manajemen yang baik dan siap menghadapi setiap krisis atau masalah yang
terjadi. Baik dari segi manajemen pemasaran hingga quality controlnya. Sebagai
perusahaan besar sebaiknya selalu memperhatikan konsumennya agar dalam
memberikan produk tidak ada lagi terjadi masalah-masalah. Lebih mengutamakan
keluhan dan masukan dari konsumen. Selain itu seorang PR harus cepat tanggap
dalam menghadapi isu baik yang akan maupun yang telah beredar sehingga citra
perusahaan tidak jatuh.
0 komentar:
Posting Komentar